Inilah jawabannya! Apakah tahun ini PPDB memakai sistem zonasi atau tidak?

Seperti yang kita tahu, mulai tahun lalu pemerintah melalui mendikbud mencanangkan sistem Zonasi dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Kebijakan yang dinilai sangat mendadak ini memungkinkan banyak reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Dan itu ternyata benar, banyak sekali masyarakat yang merasa dirugikan karena pemberlakuan sistem ini. Orang tua yang sudah mengorbankan banyak tenaga dan materi untuk mempersiapkan anaknya menghadapi ujian nasional (UN) demi supaya anaknya dapat diterima di sekolah favorit, akhirnya harapan mereka pupus.

Sebenarnya pemberlakuan sistem zonasi ini memiliki kelebihan dan kekurangannya. pertama kita harus melihat dari kelebihan kebijakan pemerintah ini. Bapak Muhadjir Efendi tidak mungkin memberlakukansuatu kebijakan tanpa dasar apapun. sebagaimana yang diutarakan beliau dalam Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Beliau menginginkan tidak ada lagi istilah sekolah favorit dan sekolah tidak favorit, semua sekolah harus jadi sekolah yang favorit. Hal ini sesuai dengan instruksi presiden untuk melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia.




Kalo dilihat dari tujuannya, kebijakan ini memang sangat baik diberlakukan di Indonesia. Karena dengan adanya sistem ini tidak akan ada lagi kesenjangan di bidang pendidikan. tidak ada sekolah yang merasa lebih unggul daripada sekolah lainnya. Dalam kompetisi di bidang pendidikan juga akan merata. Artinya tidak cuma sekolah-sekolah itu saja yang akan mendapat juara dalam suatu perlombaan. Karena siswa siswi yang berpotensi akan menyebar ke semua sekolah.

Seperti juga mata koin uang yang memiliki dua sisi. Kebijakan ini juga memiliki kelemahan. Salah satu kelemahan dari sistem ini adalah patokan atau dasar dari zonasi ini. Banyak daerah yang menerapkan sistem zonasi berdasarkan wilayahnya. sebagai contoh di daerah Tegal Kota dan Tegal Kabupaten. di daerah mejasem yang merupakan wilayah kabupaten Tegal tetapi lebih dekat dengan wilayah Tegal Kota. Banyak anak-anak Mejasem yang gagal masuk sekolah di Tegal Kota karena adanya sistem ini dan akhirnya harus rela sekolah di daerah slawi atau Adiwerna yang lebih jauh jaraknya daripada Tegal Kota.

Oleh karena itu semoga untuk ke depannya ada perbaikan prosedur dalam pelaksanaan sistem zonasi ini. Terutama pedoman dan batas atau jarak yang pasti untuk menentukan sektor zonasi. Kemungkinan untuk sistem zonasi ini akan terus berlanjut sampai tahun 2019. Karena kementriaan pusat menganggap berhasil pemberlakuan sistem ini pada tahun lalu. Jadi bapak ibu yang memiliki putra putri untuk menyiapkan hal ini.

Demikian artikel dari kami, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan tentang pendidikan kita saat ini.

0 Response to "Inilah jawabannya! Apakah tahun ini PPDB memakai sistem zonasi atau tidak?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

LINK

DISPLAY

Iklan Bawah Artikel