Gaji Guru Honorer Menurut Juknis Bantuan Operasional Sekolah 2020

gaji guru honorer



Guru honorer merupakan guru yang tidak masuk dalam kategori 1 maupun kategori 2. Guru honorer ini mulai mengabdi pada tahun 2004 ke atas. Regulasi yang selalu berubah-ubah dan tidak menentu membuat para guru ini mengalami nasib yang tidak jelas. Sebenarnya pemerintah juga seakan-akan sedang memakan buah simalakama, atau berada pada posisi yang serba salah. Hal ini dikarenakan, pemerintah sangat membutuhkan tenaga guru honorer tetapi kurangnya dana untuk menggaji guru honorer. Banyak hal yang menyebabkan pemerintah sulit untuk mengeluarkan dana untuk menggaji guru honorer tetapi disini saya tidak akan membahasnya lebih jauh karena bukan tupoksi saya.

Kesejahteraan guru honorer saat ini memang bisa dibilang sangat memprihatinkan. Banyak guru honorer yang digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) maupun UMK. hal ini dikarenakan gaji guru honorer hanya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). sehingga sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan para guru honorer saat ini. Sebagian besar alasan mereka tetap bertahan menjadi guru honorer adalah memimpikan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Namun pada saat ini pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pegangkatan CPNS harus melalui tes seleksi nasional. sehigga sudah tidak ada lagi cerita pegangkatan PNS melalui jalur pengabdian.

Sayangnya seleksi nasional CPNS juga memiliki persyaratan yang membuat sebagian guru honorer mengalami kekecewaan. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan usia pelamar tes seleksi CPNS harus dibawah 35 tahun. Akhirnya masalah ini kembali menjadi polemik yang sulit bagi pemerintah. Namun pada akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan pegangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah mengklaim PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS dan juga memiliki kesejahteraan yang sama. hanya yang membedakan PPPK dengan PNS adalah jaminan pensiun.

Pada tahu 2020 guru honorer akan sedikit lega. Hal ini karena ada peningkatan alokasi penggunaan dana bos untuk menggaji guru honorer. Pada juknis dana bantuan operasional sekolah 2020 tercantum alokasi dana untuk gaji honorer sebanyak 50% dana operasional sekolah. hal ini tentu menjadi angin segar bagi para guru honorer. Namun, para guru honorer juga harus ikut mengawal penggunaan dana BOS.

Alokasi dana BOS sebanyak 50% tersebut juga memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lai guru honorer harus memiliki NUPTK dan terdata dalam sistem dapodik sekolah. Hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi guru honorer. Karena mereka terhalang oleh regulasi pemerintah dalam hal penerbitan NUPTK. Karena selama ini guru honorer terkendala SK Kepala Daerah untuk menerbitkan NUPTK mereka. Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi pemda untuk bisa memfasilitasi para guru honorer tersebut
Baca juga : Terbongkar!!cara tercepat dan tersukses mendapatkan NUPTK tanpa SK Kepala daerah 100% berhasil
Kurangnya kesejahteraan bagi guru honorer tersebut memaksa mereka untuk memutar otak untuk mencari usaha sampingan demi memenuhi kebutuhan mereka. sehingga banyak dari mereka sepulang sekolah mereka berganti profesi menjadi pedagang, tukang servis dan masih banyak profesi yang mereka jalani.

Masalah guru honorer memang selalu menjadi topik yang asik untuk dibicarakan. Terlepas dari nasib mereka yang sulit untuk mempertahankan hidup di saat sekarang. semoga untuk kedepannya akan ada penyelesainnya yang bisa menampung semua aspirasi dari berbagai kalangan. akhir kata semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca.




0 Response to "Gaji Guru Honorer Menurut Juknis Bantuan Operasional Sekolah 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

LINK

DISPLAY

Iklan Bawah Artikel